Senin, 21 Februari 2022

KONSEP DASAR K3 RUMAH SAKIT

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi Rabbil 'alamin, Segala Puji Hanya Milik Allah Tuhan Pemilik Alam Semesta. Allahumma Shalli 'Ala Sayyidina Wa Nabiyyina Muhammad SAW, Salam dan Shalawat senantiasa tercurah kepada Sayyidina Nabi dan Rasul Allah yang Termulia Muhammad SAW.

Setelah sekian lama waktu berlalu, Blog ini baru kembali dapat berbagi materi tentang ilmu Kesehatan dan Keselamatan Kerja karena banyaknya kesibukan. Kali ini saya ingin berbagi materi tentang Konsep Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Materi ini merupakan materi awal dari sebuah Mata Kuliah yang saya bawakan pada Departemen K3 Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia yang bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan. Selamat Membaca dan silahkan dishare !!!

PENDAHULUAN

       Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya

       Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

       Rumah sakit merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan SDM RS, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit;

       Dalam rangka pengelolaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di RS perlu diselenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di RS agar tercipta kondisi RS yang sehat, aman, selamat, dan nyaman

 DEFINISI-DEFINISI

       Kesehatan Kerja: upaya peningkatan & pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang mengadaptasi antara pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya (PMK No. 66 Tahun 2016)

       Keselamatan Kerja: upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, tempat bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung (PMK No. 66 Tahun 2016)

       Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu layanan/upaya untuk PENINGKATAN & PEMELIHARAAN derajat kesehatan fisik, mental & kesejahteraan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jabatan dan PENCEGAHAN gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, serta PERLINDUNGAN pekerja dari faktor risiko pekerjaan yang merugikan kesehatan, penempatan & pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja sebagai adaptasi  antara pekerjaan dengan  manusia  & manusia dengan pekerjaannya (Komisi Gabungan WHO & ILO, 1995)

        Rumah Sakit: Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat

       K3 Rumah Sakit: Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit

 

JENIS RUMAH SAKIT (UU No.44 Tahun 2009 tentang RS)

q  Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya

q  Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan à Rumah Sakit Umum (A, B, C, D) dan Rumah Sakit Khusus (A, B, C)

q  Berdasarkan pengelolaannya à Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat

FUNGSI RUMAH SAKIT (UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang RS)

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan

FUNGSI K3 RUMAH SAKIT

1. Bagi RS:

a. Meningkatkan mutu pelayanan

b. Mempertahankan kelangsungan operasional RS

c. Meningkatkan citra RS

2. Bagi karyawan RS:

a. Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)

b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)

3. Bagi pasien dan pengunjung:

a. Mutu layanan yang baik

b. Kepuasan pasien dan pengunjung

TUJUAN UMUM PENYELENGGARAAN K3 RUMAH SAKIT

Terwujudnya penyelenggaraan K3RS secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan

TUJUAN KHUSUS PENYELANGGARAN K3 RUMAH SAKIT

  1. Menciptakan tempat kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit sehingga proses pelayanan berjalan baik dan lancar
  2. Mencegah timbulnya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), Penyakit Akibat Kerja (PAK), penyakit menular dan penyakit tidak menular bagi seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit

SASARAN K3 RUMAH SAKIT

  1. Pimpinan dan manajemen Rumah Sakit
  2. SDM Rumah Sakit
  3. Pasien
  4. Pengunjung/Pengantar Pasien

RUANG LINGKUP K3 RUMAH SAKIT

  1. Pembentukan dan Pengembangan Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit
  2. Penerapan Standar Pelaksanaan K3 Rumah Sakit
  3. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANGAN K3 RS

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  8. PP Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan & Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
  9. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
  10. PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
  11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
  12. PERMEN LH Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
  13. PERMENKES RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
  14. PERMENKES RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS
  15. PERMENKES RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS
  16. PERMENKES RI Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

PERMASALAHAN RUMAH SAKIT DARI ASPEK K3

  1. NSC (National Safety Council):

     Kecelakaan di RS 41% > pekerja di industri lain

     Kasus yang sering terjadi : tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, & penyakit infeksi lainnya

  1. Israel:  Angka prevalensi cidera punggung tertinggi pada perawat (16,8%) dibandingkan sektor industri lain
  1. Australia:  Diantara 813 perawat, 87% pernah low back pain, prevalensi 42%
  1. AS: Insiden cidera musculoskeletal 4,62 per 100 perawat per tahun 
  2. Indonesia: Data penelitian sehubungan dg bahaya-bahaya di RS belum tergambar dengan jelas, namun diyakini banyak keluhan-keluhan dari petugas di RS

 PERMASALAHAN RUMAH SAKIT DARI ASPEK K3

  • Petugas di ruang operasi mempunyai risiko masalah reproduksi /gastroenterology
  • Pajanan limbah gas anastesi, risiko luka potong tusuk, radiasi, dll
  • Teknisi radiologi potensial terpajan radiasi dari sinar X & radioaktif isotop / zat kimia lain
  • Perawat sering cidera punggung, terpajan zat kimia beracun, radiasi & stress akibat shift kerja
  • Bagian pemeliharaan terpajan : solvent, asbes, listrik, bising & panas
  • Pekerja CS terpajan daterjen, desinfektan, tertusuk sisa jarum suntik, dll
  • Pekerja catering sering mengalami terpotong jari, tertusuk, luka bakar, terpeleset, keletihan, stress kerja, dll
  • Penyakit yg sering diderita : hipertensi, varices, anemia (wanita), ginjal (wanita), dermatitis, low back pain, saluran pernafasan & saluran pencernaan
  • Pekerja yg paling sering cidera : perawat, pekerja dapur, pemeliharaan alat, laundry, CS & teknisi

 PELUANG BAGI AHLI K3 DI RUMAH SAKIT

       Setiap RS yang menerapkan K3 Rumah Sakit diwajibkan memiliki Unit Fungsional K3RS yang memiliki kualifikasi paling rendah S1 bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau tenaga kesehatan lain dengan kualifikasi paling rendah S1 yang memiliki kompetensi di bidang K3RS (Pasal 26 ayat 2 PMK 66 tahun 2016).

       Anggota atau pelaksana unit kerja fungsional K3RS harus tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang K3 Rumah Sakit (Penjelasan Pasal 24 PMK 66 Tahun 2016).

SUMBER DAYA MANUSIA DIBIDANG K3 RUMAH SAKIT

  1. Tenaga S2 di bidang keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau S2 bidang kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan tambahan tentang K3 rumah sakit atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.
  2. Tenaga dokter spesialis okupasi atau dokter Kesehatan Kerja atau dokter umum yang terlatih Kesehatan Kerja dan diagnosis penyakit akibat kerja.
  3. Tenaga kesehatan masyarakat S1 jurusan/peminatan keselamatan dan Kesehatan Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3 Rumah Sakit atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.
  4. Tenaga S1 bidang lainnya yang terlatih keselamatan dan Kesehatan Kerja konstruksi, keselamatan dan Kesehatan Kerja radiasi, dan keselamatan dan Kesehatan Kerja kelistrikan, dan lain-lain.
  5. Tenaga DIII/DIV jurusan/peminatan keselamatan dan Kesehatan Kerja atau tenaga kesehatan lain yang terlatih K3RS atau jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja.

KESIMPULAN

  1. Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatandan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit
  2. Meningkatnya pemanfaatan Rumah Sakit oleh masyarakat maka kebutuhan terhadap penyelenggaraan K3RS semakin tinggi.
  3. Pengelola Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit.
  4. Pengelola Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan upaya kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dilaksanakan secara terintegrasi, menyeluruh, dan berkesinambungan sehingga risiko terjadinya penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja serta penyakit menular dan tidak menular lainnya di Rumah Sakit dapat dihindari.

 Demikian materi tentang Konsep Dasar K3 Rumah Sakit ini. Semoga Bermanfaat.

Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber Referensi: Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016